Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerja tertentu.
Pengertian Puskesmas
- Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di dalam menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditentukan
- Secara Teknis dan Administratif bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
- Memiliki tanggungjawab wilayah kerja tertentu
- Teknis pelaksanaan kegiatan diatur oleh Kementrian Kesehatan
- Pusat pembangunan wilayah berwawasan kesehatan
- Pusat penggerak pemberdayaan masyarakat
- Pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer
- Pusat pelayanan kesehatan perorangan primer dan kegawatdaruratan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar